Daerah  

2 Tersangka Curanmor Roda Empat di Bogor Ditangkap Polisi

curanmor
2 Tersangka Curanmor Roda Empat di Bogor Ditangkap Polisi. Foto: DINEWS.ID.

“2 pelaku termasuk penadah masih kita kejar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, guna mencegah warga menjadi korban aksi pencurian, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mempersilahkan masyarakat untuk menitipkan kendaraannya di Polres atau Polsek-Polsek terdekat secara gratis, sebelum melakukan perjalanan mudik.

“Komunikasikan juga dengan warga atau tetangga terdekat yang tidak mudik. Koordinasi dengan RW, pihak Kepolisian untuk patroli, bisa menjadi langkah dan upaya mencegah terjadinya pencurian,” pungkasnya.

Editor: YB /***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *