Dari beberapa kasus yang terungkap, Ali menyebut bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram dan obat keras tertentu (psikotropika) sebanyak 51.092 butir.
“Jumlah ini jelas sangat berbahaya jika beredar luas di tengah masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, setiap pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ali.

Para tersangka narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, 113 dan 114, dengan ancaman pidana mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup hingga pidana mati bagi pelaku dengan barang bukti melebihi ketentuan.
Sedangkan para tersangka kasus obat keras tertentu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.













