DINEWS.ID – Potensi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi sorotan utama Komisi IV DPRD Kota Bogor. Sinkronisasi data lintas dinas hingga pengawasan ketat terhadap praktik titip Kartu Keluarga (KK) disiapkan untuk menutup celah manipulasi yang selama ini kerap terjadi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses SPMB 2026 agar berjalan transparan dan akuntabel. Tahun ini, sistem penerimaan mencakup empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua (mutasi).
Salah satu langkah yang diklaim mampu meminimalisir kecurangan adalah penggabungan data dari Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pendidikan (Disdik) ke dalam satu aplikasi terpadu.
“Jika tahun lalu data Dinsos dan Disdukcapil masih terpisah, tahun ini sudah sinkron dalam satu sistem di Disdik. Kami berharap ini bisa mengakomodir proses verifikasi yang jauh lebih valid dan akurat,” kata Fajar.
Ia mengungkapkan, jalur domisili masih menjadi titik rawan penyalahgunaan, terutama praktik penitipan KK demi mendapatkan akses ke sekolah tertentu. Karena itu, Disdukcapil diminta lebih teliti membedakan perubahan administrasi yang wajar dengan perpindahan alamat yang diduga sengaja dilakukan untuk kepentingan SPMB.
“Kami ingin memastikan penerima beasiswa ini tepat sasaran dan secara regulasi kuat agar tidak terjadi kesalahan distribusi,” tegasnya.
Komisi IV juga membuka peluang pembentukan posko pengaduan jika ditemukan pelanggaran atau kendala di lapangan. DPRD, lanjut Fajar, telah memegang komitmen dari Kepala Dinas Pendidikan terkait pemberian sanksi tegas bagi oknum yang bermain dalam sistem penerimaan siswa baru.
“Kami pegang komitmen Kadisdik bahwa ada sanksi tegas bagi oknum yang bermain dalam sistem ini. Target kita adalah SPMB yang akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Subhan mengungkapkan masih adanya persoalan pada jalur afirmasi. Tercatat sekitar 87 ribu warga Kota Bogor yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum memiliki status desil.
Menurutnya, calon siswa yang belum memiliki desil dapat mengajukan ground check ke Dinsos untuk diverifikasi langsung di lapangan sebelum diterbitkan surat keterangan sebagai syarat jalur afirmasi.
Selain itu, Subhan memastikan sistem koordinat pada jalur domisili tahun ini dibuat lebih presisi. Sistem akan menghitung otomatis jarak rumah ke sekolah sekaligus mendeteksi upaya manipulasi titik koordinat.
Untuk memperketat pengawasan, calon siswa yang hanya menumpang di KK keluarga tidak diperbolehkan menggunakan jalur domisili, kecuali yatim piatu atau kondisi khusus yang dibuktikan dengan dokumen sah.
“Sistem akan mendeteksi jika ada upaya merubah titik koordinat. Kami menekankan transparansi agar tidak ada lagi dugaan kecurangan yang merugikan masyarakat,” katanya. (Er)













