DINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun sebagai regulasi baru yang dinilai lebih relevan dengan perkembangan kebutuhan hunian vertikal di Kota Bogor. Sosialisasi Raperda tersebut digelar di Ruang Serba Guna DPRD Kota Bogor, Rabu (13/5/2026).
Raperda ini disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah lama mengenai rumah susun yang sudah berusia sekitar 20 tahun dan dianggap tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika pembangunan kota serta kebutuhan masyarakat saat ini.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Juhana, mengatakan regulasi baru tersebut merupakan inisiatif murni DPRD Kota Bogor dengan pembahasan yang lebih detail dan komprehensif, terutama terkait pengelolaan rumah susun di masa mendatang.
“Perda lama sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Karena itu, kami menyusun aturan baru yang lebih lengkap, lebih detail, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terkait rumah susun,” ujar Juhana.
Ia menjelaskan, substansi perubahan dalam Raperda Rumah Susun sangat besar sehingga regulasi lama kemungkinan akan dicabut sepenuhnya, bukan sekadar direvisi. Menurutnya, materi yang diatur dalam Raperda baru mengalami perubahan lebih dari 50 persen dibanding aturan sebelumnya.
Dalam Raperda tersebut, DPRD juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengelolaan rumah susun agar berjalan optimal. Sejumlah masukan masyarakat turut menjadi perhatian, termasuk permintaan agar unit rumah susun diprioritaskan bagi warga asli Kota Bogor.
Selain itu, warga juga mengusulkan agar penghuni rumah susun nantinya mendapatkan akses fasilitas sosial, termasuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang difasilitasi pemerintah daerah sebagaimana kawasan perumahan pada umumnya.
“Masukan masyarakat ini menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi, supaya keberadaan rumah susun benar-benar memberikan manfaat dan kepastian bagi warga Kota Bogor,” jelasnya.
Saat ini, naskah akademik Raperda Rumah Susun telah selesai disusun. DPRD Kota Bogor selanjutnya akan melanjutkan pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) bersama fraksi-fraksi sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Er













