DINEWS.ID – Terkait belum dikembalikannya manuskrip asli dan harta benda milik HB II, yang di rampas saat peristiwa Geger Sepehi tahun 1812. Keturunan (trah) Sri Sultan Hamengkubuwono II, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional.
Perwakilan Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto mengatakan, dasar Trah Sultan HB II menuntut dikembalikan harta rampasan perang di saat Geger Sepehi 1812 terutama Manuskrip adalah merujuk pada UUD 1945 Amandemen, pada Pasal 32 yang berbunyi dalam ayat pertama Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
“Kemudian dalam ayat kedua Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional,” jelas Perwakilan Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto dalam keterangan pers kepada media Kamis (30/11/2023).
Bagoes menambahkan, dasar lain pihaknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional adalah UU RI No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Dimana, sesuai undang-undang, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Selain itu, dasar lain yang akan digunakan untuk meminta kembali Manuskrip asli adalah PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan. Dalam Bab I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 ayat 8 disebutkan Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Peraturan Presiden No 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda) juga menjadi penguat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional.