Herdiyatna juga mengatakan, dokumen tentang pelanggaran pemilu dan adanya “bermain” dengan PPK, sudah diterima. Hanya belum sempat untuk dipelajari lebih lanjut.
“Ya, itu kan sifatnya materiil. Dokumennya juga saya belum tahu, apakah berupa foto amplopnya, ataukah video akan pelanggaran Money politik tersebut,” ujarnya.
Herdiyatna mengaku, belum melihat isi dan bentuk berkasnya. Namun dirinya memastikan bahwa berkas tersebut sudah ada di kantor Bawaslu. Dan sementara pihaknya berkonsentrasi terhadap rekapitulasi yang sedang berlangsung.
“Insyallah, habis rekapitulasi ini akan segera kami proses aduan itu,” pungkasnya.
Gandara/Yusuf M. (Alung)







