Sidang Etik Kompol Cosmas dalam Kasus Pengemudi Ojol Digelar Hari Ini

Kompol Cosmas
Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto. Foto : Lemdiklat Polri.

DINEWS.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, digelar hari ini, Rabu (3/9/2025). Sidang ini berkaitan dengan kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi beberapa waktu lalu.

Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyebutkan sidang terhadap Kompol Cosmas masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Sidang Kompol Cosmas termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Untuk kasus yang sama, anggota Brimob pengemudi rantis, Bripka Rohmat, akan disidangkan, Kamis (4/9/2025),” kata Agus.

Divisi Propam Polri menyatakan telah mendalami insiden tersebut dengan memeriksa berbagai pihak, termasuk orang tua korban, Zulkifli. Analisis juga dilakukan terhadap dokumentasi berupa video, foto di media sosial, hingga surat visum et repertum.

Dari hasil pemeriksaan, kasus ini terbagi menjadi dua kategori pelanggaran. Pertama, pelanggaran berat yang menjerat Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di sebelah kiri pengemudi rantis dan Bripka Rohmat sebagai pengemudi rantis.

Kedua, pelanggaran sedang yang melibatkan lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya berinisial Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang berada di posisi belakang sebagai penumpang. Sidang untuk kategori sedang akan digelar setelah proses kategori berat selesai.

Hasil gelar perkara di Divisi Propam menyebutkan pelanggaran berat berpotensi berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain proses etik, kasus ini juga ditindaklanjuti dalam ranah pidana.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa kedua proses hukum tersebut akan berjalan paralel.

“Langkah simultan antara proses etik dan pidana adalah langkah baik untuk memastikan keadilan cepat dan transparan,” ujarnya.

Sidang etik terhadap Kompol Cosmas menjadi sorotan publik karena menyangkut kematian tragis Affan Kurniawan. Penanganan simultan etik dan pidana disebut sebagai bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar hukum sekaligus menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *