Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menambahkan, pada awalnya U menerima 15 kilogram paket ganja. 4 kilogram telah diedarkan oleh pelaku sesuai arahan bandar di atasnya.
“Dari 15 kilogram ganja, 4 kilogram sudah terjual. Sekali pengiriman dia dapat 2 juta rupiah,” ucap Kasatresnarkoba, Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra.
Pelaku, sambungnya, sudah lama kenal dengan bandar di atasnya. Sistemnya menerima arahan dari atasannya untuk disimpan dan ditempelkan di mana petunjuk dari atasannya.
“Dikirim ke wilayah kota dan kabupaten Bogor, tergantung arahan dari atasannya,” ungkapnya.
Eka menyebut, pengungkapan kasus ganja ini adalah bukti kolaborasi Polri dengan masyarakat, dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor. Dan keberhasilan pembentukan Kampung Bebas Narkoba merupakan hal yang positif, di mana masyarakat di sana menjadi lebih peka dan pro aktif terhadap penyalahgunaan dan penyebaran narkotika.
“Tanpa adanya informasi dari masyarakat, mungkin yang 11 kilogram ganja ini tidak ditemukan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114, Pasal 111. Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara, sampai 20 tahun penjara. /***













