DINEWS.ID – Oknum warga berinisial YS, diduga melakukan aksi intimidasi dan arogansi terhadap sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Bogor Timur Jurnalis (BTJ), dilaporkan ke Polres Bogor dan terancam pasal berlapis.
Selain diadukan atas dugaan pelanggaran UU ITE usai secara gamblang, menyebar fitnah dan tudingan sumir melalui status WhatsApp, YS juga dilaporkan Nay Nur’ain dan Chaerudin/Ibenk atas dugaan pencemaran nama baik, intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan.
Didampingi para pimpinan organisasi wartawan se-Bogor Raya, Sabtu (15/06/2024) siang, kedua anggota PWI Kabupaten Bogor itu secara resmi melaporkan YS ke Satreskrim Polres Bogor.
Usai membuat laporan polisi bernomor STTP/67/IV/Reskrim, Nay menuturkan bahwa dirinya secara pribadi maupun profesi sebagai jurnalis, tidak terima namanya diseret dan dituduh sebagai “backup” perusahaan yang disebarkan YS melalui status dan grup WhatsApp.