DINEWS.ID – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan malapraktik yang dialami tiga perempuan asal Kalimantan Timur usai menjalani operasi hidung di sebuah klinik di kawasan Jakarta Timur. Ketiganya berinisial NH (31), NHC (27), dan UN (29).
“Peristiwa yang dilaporkan ini sedang dilakukan pendalaman. Dugaan peristiwa pidana yang sedang didalami tentang kelalaian yang mengakibatkan luka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/5/2025).
Kasus ini disangkakan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Selain itu, Pasal 79 huruf c Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman pidana satu tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Terakhir, Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
Ade Ary menyampaikan, saat melapor ke Polda Metro Jaya, ketiga korban turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyelidik.
“Pertama, satu lembar kertas hasil cetak dari cuplikan layar, satu lembar surat berharga dokumen surat dan foto hidung, kemudian satu eksemplar dokumen bukti transfer, ada beberapa transfer,” jelasnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3196/V/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak terlapor terdiri dari sebuah klinik, seorang dokter berinisial SFT, serta seorang agen pemasaran berinisial RP atau B.
Ketiga korban mengaku tertarik menjalani operasi setelah melihat promosi dari seorang selebgram di media sosial. Saat ini, proses penyelidikan terhadap dugaan malapraktik masih berlangsung.







