“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya. Saat dicek pimpinan, anggota yang layak, kondisi senjata bagus dan tidak kotor dan PAS-nya masih hidup, sekira 200 lebih senpi kita kembalikan,” jelasnya.
Beberapa kriteria bagi anggota yang diperbolehkan membawa dan menggunakan senpi, di antaranya sudah terlatih, lulus uji psikis dan tidak tempramen, anggota di lapangan seperti Reskrim, Intel dan personel lapangan lainnya.
“Tidak semua anggota mesti memegang senjata api. Seperti urusan administrasi (Urmin), dan atau staf kantor. Lain dengan personel di lapangan, yang harus menghadapi situasi tertentu di lapangan, itu dibekali senjata api,” terangnya.
Pengecekan tersebut rutin dilakukan berkala, tiga bulan sekali. Khususnya di hari-hari atau momentum tertentu seperti pengamanan hari raya, tahun baru dan saat adanya unjuk rasa (unras), guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kegiatan pengecekan senjata api tersebut, dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Kabag Logistik, Kabag SDM, Propam dan Humas.
Editor: YB













