“Awalnya tersangka (RM) ingin rujuk kembali, namun korban (NA) menolaknya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, Senin, 01 April 2024.
Mendapat penolakan dari korban, lanjut Luthfi mengatakan, tersangka naik pitam, emosi dan langsung memiting leher korban. Walau sempat berontak, korban yang saat itu tak kuasa melawan tersangka, sudah dalam posisi terlentang, ditindih oleh tersangka dan aksi pembunuhan itu pun terjadi.
“Tersangka mengambil obeng yang berada di dekatnya, langsung menusukkan obeng tersebut ke wajah korban area pipi kanan, pipi kiri dan leher. Hingga korban mengalami pendarahan hebat, kehabisan darah lalu meninggal dunia,” katanya.
Polisi mengamankan tersangka RM (28) berikut barang bukti berupa satu buah obeng, pakaian korban yang masih terdapat bercak darah, handphone (HP), buku nikah dan alat bukti lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 44, UU 23/2004, tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP. Dengan ancamannya hukuman 15 tahun penjara.
/***
Editor: YB













