Menkeu Purbaya Nilai Satgas BLBI Tak Efektif, Sebut Lebih Baik Dibubarkan

Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : tangselpos.id

DINEWS.ID –  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) belum menunjukkan hasil signifikan meski telah berjalan selama empat tahun. Ia menilai, satuan tugas tersebut lebih banyak menimbulkan polemik ketimbang memberikan dampak nyata bagi negara.

“Nanti saya lihat seperti apa ini (Satgas BLBI), tetapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, cuma bikin ribut saja,” ujar Purbaya dalam media gathering Kemenkeu secara daring, dikutip Minggu (12/10/2025).

Menurut Purbaya, keberadaan Satgas BLBI tidak memberikan dampak besar terhadap pengembalian hak negara. Karena itu, ia menilai satgas tersebut sebaiknya diakhiri.

“Impact-nya enggak banyak-banyak amat. Daripada bikin ribut, mungkin akan kita akhiri Satgas itu (BLBI),” ucapnya.

Meski demikian, Purbaya menyebut pihaknya akan melakukan asesmen lebih lanjut sebelum memutuskan kelanjutan Satgas BLBI. Ia menegaskan, keputusan tersebut harus diambil dengan pertimbangan matang.

Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 dan diperpanjang melalui Keppres Nomor 14 Tahun 2023. Satuan tugas itu memiliki mandat menagih kewajiban para debitur dan obligor BLBI senilai Rp110,45 triliun.

Kementerian Keuangan menjadi salah satu anggota utama dalam Satgas BLBI. Sebagian besar aset dan piutang yang ditangani satgas berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Sebelumnya, langkah Satgas BLBI sempat menimbulkan polemik. Menteri Keuangan digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) terkait keputusan pencekalan ke luar negeri sebagai penanggung utang perusahaan yang terlibat dalam kasus BLBI.

Tutut ditetapkan sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Namun, gugatan tersebut telah dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Purbaya menyebut telah berkomunikasi langsung dengan Tutut Soeharto terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *