“Pasal 188 KUHP juncto 460 KUHP, sudah (ditahan),” ungkap Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, dilansir dari detikNews.
Bakar Gudang Penyimpanan Selimut Hewan
Pelaku diketahui membakar bagian gudang penyimpanan selimut hewan. Tak hanya membakar, pelaku juga sempat merusak rumah singgah tersebut.
“Pelaku melakukan pembakaran menggunakan korek api pada bagian gudang penyimpanan selimut hewan dan perusakan dengan cara melempar batu ke kaca pintu depan klinik hewan tersebut,” ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. *







