DINEWS.ID – Diwakili Geri Permana selaku kuasa hukum dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers, Ummi Wahyuni menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu telah didaftarkan dan teregister dengan nomor perkara 68/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 28 Februari 2025.
Gugatan tersebut diajukan karena menurut Ummi Wahyuni, keputusan yang ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 3 Desember 2024 nomor 1811/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP 131/2024, diduga cacat hukum dan dinilai bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga perlu diperiksa, diuji kembali dan dimintakan pembatalan ke Pengadilan melalui proses persidangan.
Berdasarkan analisis atau pengamatannya, Geri Permana beserta tim yang turut menjadi kuasa hukum Ummi Wahyuni menyebut, sekurang-kurangnya ada empat dugaan kecacatan hukum dari Putusan DKPP 131/2024.
Pertama, DKPP keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan. Pasalnya, kewenangan DKPP terikat oleh batasan subjek dan objek pengaduan. Dalam putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat yang diketahui sebagai pihak pengadu, sebenarnya dapat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pengadu.