Keputusan Diduga Cacat Hukum, Ummi Wahyuni Gugat KPU RI dan DKPP RI ke PTUN Jakarta

KPU RI, DKPP RI dan PTUN Jakarta
Keputusan Diduga Cacat Hukum, Ummi Wahyuni Gugat KPU RI dan DKPP RI ke PTUN Jakarta. Foto: Istimewa.

“Dari pengamatan kami, Eep Hidayat tidak mewakili partai politik yang mengusung dirinya sebagai peserta pemilu calon anggota DPR RI, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 29 undang-undang 7/2017 tentang Pemilu,” ucap Geri.

Menurut daftar bukti pengadu yang diuraikan dalam Putusan DKPP 131/2017, sambung Geri, tidak ada satu pun bukti yang dapat menerangkan secara spesifik bahwa Eep Hidayat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili partai politiknya dalam membuat dan menyampaikan pengaduan di DKPP.

“Sebab, dalam uraian Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat tidak menggunakan Legal Standing sebagai unsur masyarakat, tetapi lebih merepresentasikan dirinya sebagai peserta pemilu,” jelasnya.

Poin kedua, lanjutnya, cakupan bidang dan kewenangan verifikasi oleh DKPP, sebenarnya dibatasi berdasarkan objek pengaduan. Yaitu aduan atas dugaan pelanggaran sumpah atau janji, dan atau kode etik penyelenggara pemilu. Pada bagian objek pengaduan, putusan DKPP 131/2024 sebenarnya lebih mengurai tentang adanya dugaan perselisihan hasil pemilu atau sengketa hasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *