Gajinya Setahun Tak Dibayarkan, Melalui Kuasa Hukumnya Dosen UPI Somasi Pihak YPTK

Dosen UPI Somasi Pihak YPTK
Gajinya Setahun Tak Dibayarkan, Melalui Kuasa Hukumnya Dosen UPI Somasi Pihak YPTK. Foto: Istimewa.

DINEWS.IDRaya Law Firm yang diwakili oleh Martry Gilang Rosadi, SH., MH., mengirimkan surat somasi ketiga kepada Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Komputer Padang Universitas Putra Indonesia (UPI-YPTK) Dr. Hj. Zerni Melmusi, MM., Ak., CA., terkait dengan status hukum klien mereka, Prof Zulkifli, sebagai Tenaga Pengajar/Dosen Pasca Sarjana di UPI Padang.

Dalam surat somasi tersebut, pihak law firm menindaklanjuti somasi sebelumnya dan surat klarifikasi atas jawaban pihak UPI-YPTK tertanggal 30 Desember 2024.

Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada tanggapan positif dan serius dari pihak UPI-YPTK, mengenai penyelesaian hak-hak klien mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pihak Raya Law Firm menyatakan bahwa pihak UPI Padang telah diduga melakukan penggelapan gaji klien mereka selama satu tahun, dari 14 Desember 2019 hingga 14 Desember 2020. Mereka juga menyoroti bahwa kliennya tidak disertakan dalam jaminan ketenagakerjaan sesuai perjanjian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *