“Padahal, perselisihan hasil Pemilu merupakan kewenangan absolut yang seharusnya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi pasca adanya keputusan KPU RI tentang penetapan calon anggota DPR RI terpilih. Jadi bukan dibahas dalam forum persidangan DKPP,” katanya.
Ketiga, Geri menduga pada surat panggilan sidang dengan nomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024, terdapat pelanggaran prosedur pemanggilan yang diatur dalam Pasal 458 ayat (3) undang-undang 7/2017 tentang Pemilu jo. Pasal 1 angka 42 Peraturan DKPP 1/2022.
“Sebab pada aturan ini, yang dimaksud hari adalah hari kerja, bukan hari kalender. Faktanya, surat panggilan sidang tersebut diterbitkan dan disampaikan kepada Ummi Wahyuni pada saat hari libur/hari kalender. Itu pun disampaikannya melalui pesan instan WhatsApp,” terang Geri.
Keempat, Geri Permana selaku tim kuasa hukum Ummi Wahyuni tidak menemukan adanya kesesuaian alasan atau sebab, yang membuktikan adanya korelasi dan penjelasan, sehubungan dengan tuduhan pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni.
“Dengan kata lain, dalil-dalil yang diuraikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh pengadu itu sebenarnya tidak masuk dalam kualifikasi pelanggaran kode etik,” pungkasnya.
/***
Editor: YB













