DINEWS.ID – Polresta Bogor Kota bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, mengadakan rapat koordinasi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, reklame dan banner pada Pilkada 2024 di Aula Polresta Bogor Kota, Rabu (22/05/24).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, rapat koordinasi ini diadakan sebagai respons dari laporan masyarakat, mengenai dampak negatif dari pemasangan spanduk dan reklame yang tidak sesuai aturan.
“Kami menerima laporan, tentang spanduk dan reklame yang dipasang sembarangan, hingga mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan korban luka. Ini menjadi latar belakang pentingnya rapat koordinasi ini,” ucapnya, Rabu (22/05/24).
Bismo juga menuturkan, rapat koordinasi bersama ini, lebih terfokus dengan pemasangan baliho, reklame atau banner bacalon dalam kontestasi pilkada 2024, yang dipasang bukan pada tempatnya.