Harta Dadan Hindayana Jadi Sorotan, LHKPN Catat Kekayaan Lebih dari Rp9 Miliar

Kepala BGN Dadan Hindayana.jpg2 927x570 1
Dadan Hindayana. Dok: Istimewa

DINEWS.ID – Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan publik menyusul pergantian kepemimpinan yang dilakukan Presiden Republik Indonesia serta adanya langkah penyelidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran dalam program pendukung Makan Bergizi Gratis (MBG).

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan melakukan perubahan susunan pimpinan BGN. Dalam keputusan tersebut, Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan digantikan oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Selain pergantian pada posisi kepala, perubahan juga dilakukan pada jajaran pimpinan lainnya. Pemerintah menunjuk Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono untuk mengisi posisi Wakil Kepala BGN dalam struktur kepemimpinan yang baru.

Pergantian pimpinan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi didampingi Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari di Istana Kepresidenan. Pemerintah menyatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan lembaga.

Di tengah proses transisi kepemimpinan, perhatian publik meningkat setelah Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional pada Rabu (3/6). Langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan terhadap proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari infrastruktur pendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyelidikan tersebut berawal dari temuan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan SPPG. Aparat penegak hukum juga disebut tengah mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan BGN. Namun hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum terdapat pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Seiring berkembangnya penyelidikan, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2025, Dadan melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp9.022.400.000.

Dalam laporan tersebut, aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar yang berada di wilayah Bogor. Selain itu, Dadan juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,4 miliar, terdiri atas Mazda CX-5 tahun 2023, Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024, dan Mazda CX-3 tahun 2023.

Laporan kekayaan tersebut juga mencatat kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Seluruh data tersebut merupakan bagian dari kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara yang dapat diakses publik melalui sistem e-LHKPN KPK.

Pemerintah menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di BGN dilakukan dalam rangka memastikan keberlanjutan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas nasional. Sementara itu, proses penegakan hukum yang tengah berjalan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red/cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *