Catatan DK PWI: Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan

Catatan DK PWI Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan
Catatan DK PWI Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan. Foto: Istimewa.

DINEWS.ID – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI), Sasongko Tedjo mengemukakan Catatan Akhir Tahun 2023. Perlindungan terhadap profesi wartawan dan pers, berpijak dari tegaknya etika jurnalisme dan standar kompetensi wartawan. Dua hal tersebut menjamin kesinambungan profesi wartawan.

Sasongko mengemukakan hal tersebut, setelah sebelumnya Dewan Pers memperingatkan masih adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan profesi wartawan, pasca revisi kedua UU No. 11/2008 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DPR mengesahkan revisi kedua UU ITE itu dalam Rapat Paripurna ke-10, Selasa (5/12/2023) lalu.

Beberapa pasal krusial yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai “pasal karet” UU ITE, ialah Pasal 27, 27A, 27B, dan Pasal 28. Hal itu lantaran tidak adanya tolak ukur yang jelas, sehingga dapat dipakai untuk menjerat wartawan dengan tuduhan, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, serta penghasutan dan sejenisnya. Pasal-Pasal karet tersebut dapat menjadi alat kriminalisasi terhadap pers, khususnya profesi wartawan.

“PWI mendukung sikap Dewan Pers yang berpandangan bahwa jika terjadi sengketa/kasus pengaduan terhadap karya jurnalistik, penanganannya harus mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers. UU tersebut bersifat lex specialis. Adapun pemberlakuan UU ITE tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Implementasi UU ITE yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo,” kata Sasongko, usai memimpin rapat DK PWI di HQ IDN Media, Menara Global, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *