DINEWS.ID – Komisi IX DPR RI akan memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti untuk membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menyebut pembahasan keberlanjutan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan urgensi nasional. Rapat dijadwalkan Selasa (26/8/2025) pukul 13.00 WIB, namun ditunda karena Menkes memiliki agenda lain dan Dirut BPJS sedang sakit.
Edy menilai wacana kenaikan iuran bisa diterima jika bertujuan menjamin kesinambungan layanan. Ia menyoroti sejumlah tantangan seperti rasio klaim BPJS yang mencapai 110 persen, iuran yang tidak pernah disesuaikan sejak 2020, inflasi kesehatan yang terus meningkat, serta prediksi net aset BPJS yang tinggal Rp10 triliun pada 2025.
Berdasarkan aturan, evaluasi iuran seharusnya dilakukan setiap dua tahun. Namun, terakhir kali kenaikan diterapkan pada 2020 melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Saat ini, iuran peserta ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp35.000 untuk Kelas III yang masih disubsidi pemerintah.
Edy menambahkan, pemerintah, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan DPR masih mencari formulasi terbaik untuk menyelamatkan pembiayaan BPJS Kesehatan dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan naik pada 2026. Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI pada Kamis (21/8/2025), ia menekankan bahwa perluasan manfaat layanan kesehatan berbanding lurus dengan peningkatan biaya.
Rencana kenaikan iuran tersebut juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, di mana pemerintah akan mempertimbangkan kondisi fiskal dan daya beli masyarakat sebelum menetapkan besaran resmi. ***







