Polisi Tangkap Pria Penganiaya Caddy Golf di Tangerang, Ternyata Pengusaha Mobil Bekas

WhatsApp Image 2026 06 28 at 01.18.55

DINEWS.ID – Polisi menangkap pria berinisial FP (38) yang viral karena menganiaya seorang caddy golf di Kota Tangerang, Banten. Polisi menegaskan pelaku bukan seorang pejabat seperti yang ramai beredar di media sosial, melainkan seorang wiraswasta.

“(Pelaku) bukan pejabat, wiraswasta biasa,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, Sabtu (27/6), seperti dikutip dari detik.com.

Jauhari menjelaskan, FP merupakan seorang pengusaha mobil bekas. Ia diketahui menjalankan usaha jual beli mobil second yang dipasarkan ke luar daerah.

“Cari mobil second di Jakarta terus jual ke daerah Lampung, Sumatera,” ujarnya.

FP ditangkap Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKBP Parikhesit pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diamankan di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Saat ini, FP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut penganiayaan dipicu percekcokan antara pelaku dan korban. Peristiwa bermula saat korban yang merupakan caddy golf tersulut emosi setelah mendengar pelaku mengucapkan kalimat “terima kasih adikku sayang” kepada seorang marshal di area golf.

Ucapan tersebut diduga membuat korban cemburu karena selama ini ia kerap melayani pelaku saat bermain golf. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf, Kota Tangerang, dan sempat viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat pelaku dan korban awalnya berada dalam satu golf car. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga pelaku menarik rambut korban sampai terjatuh, sebelum melakukan penganiayaan lanjutan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan penanganan medis. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *