DINEWS.ID – Diduga promosikan judi online lewat akun media sosialnya, 2 orang selebgram asal Kota Bogor berinisial K dan FA, diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Satu di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu Universitas di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus tersebut bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang terlilit hutang dan terlilit masalah keuangan, disebabkan maraknya judi online.
“Oleh sebab itu, dalam rangka melindungi masyarakat dari pengaruh negatif judi online. Kami dari Polresta Bogor Kota, melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian,” tegasnya, Selasa (9/01/24).
Dua orang tersangka yang diamankan, sambung Bismo, dari dua lokasi berbeda dan dua kasus yang berbeda (dua laporan Polisi yang berbeda).
“Pertama, tersangka berinisial K, selebgram Kota Bogor memiliki 45.000 followers, sejak Januari 2022 telah mempromosikan 5 situs judi online dengan imbalan Rp3 juta per-bulan. Tersangka kedua berinisial FA, memiliki 22.300 followers, mendapatkan upah Rp700 ribu per-dua minggu atau per-bulan,” bebernya.