Daerah  

Diduga Promosikan Judi Online, 2 Selebgram Bogor Ditangkap Polisi

Judi Online
Diduga Promosikan Judi Online, 2 Selebgram Bogor Ditangkap Polisi. Foto; DINEWS.ID

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, adanya perbedaan harga bayaran tergantung dari jumlah followers selebgram tersebut.

“Upah yang diterima oleh keduanya tergantung dari jumlah followers.Yang 22.300 followers Rp350 ribu sampai Rp700 ribu, sementara yang 45.000 followers Rp1,5 juta hingga Rp3 juta,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara juga mengatakan, bahwa tersangka berinisial K adalah mahasiswi di salah satu Universitas swasta di Kota Bogor, sementara FA adalah seorang wiraswasta dan selebgram.

Kedua tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 45, UU No. 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. /***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *