Dari 5 Kasus Narkotika, BNN RI Musnahkan 11 Kg Barang Bukti

BNN
Narkotika Nasional Republik Indonesia. Foto: Istimewa.

Kasus Ke tiga (LKN 0015 dan LKN 0018)

BNN mengungkap pengiriman ganja ke Kota Tegal, Jawa Tengah, dan menangkap AM dengan barang bukti 6.795 gram ganja dalam pipa paralon. Penggeledahan di kediaman AM, menemukan tambahan 1,3 gram ganja. Pengembangan kasus ini mengarah ke penangkapan RA di Bireuen, Aceh, dan RS di Pekalongan, Jawa Tengah.

Kasus Ke empat (LKN 0016)

BNN bersama Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menangkap SP alias Abot, di Bekasi dengan barang bukti 107,18 gram MDMB-INACA. SP diketahui terlibat dalam pembuatan tembakau sintetis, berdasarkan arahan dari seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Kasus Kelima (LKN 0017)

BNN bersama Bea Cukai Kanwil Bali, NTT, dan NTB menangkap Za alias Ucok alias Ziro di Bali, dengan barang bukti 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi. Barang bukti tersebut didapat dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo yang saat ini menjadi buronan.

Pemusnahan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 7.811 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Tindakan ini menegaskan keseriusan BNN dalam menjalankan amanah Undang-Undang, untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar).

/***

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *