Dari 5 Kasus Narkotika, BNN RI Musnahkan 11 Kg Barang Bukti

BNN
Narkotika Nasional Republik Indonesia. Foto: Istimewa.

DINEWS.ID – Kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), musnahkan barang bukti narkotika pada Selasa, (21/5/24) di halaman parkir gedung BNN. Pemusnahan ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA. Seluruh barang bukti tersebut disisihkan sebagian, untuk kepentingan uji laboratorium sebelum akhirnya dimusnahkan. Ini merupakan pemusnahan ke lima yang dilakukan BNN RI sepanjang tahun 2024.

Barang bukti ini, berasal dari lima kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan lima tersangka. Berikut adalah rincian dari kelima kasus tersebut:

Kasus Pertama (LKN 0011)

BNN mengamankan 1.059 gram sabu dari sebuah paket yang dikirim oleh Regaio Gift Shop, dari Hawaii kepada Saber Ahmad di Jakarta. Tersangka meminta resepsionis untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, New Zealand dan mengirimkannya kembali melalui UPS. BNN berhasil menyita barang bukti tersebut, di Kantor UPS Pasar Minggu.

Kasus Ke dua (LKN 0014)

Tersangka JI alias Enjot ditangkap di sebuah kampus di Jakarta Timur, dengan barang bukti 3.717 gram ganja. Penangkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman paket narkotika ke kampus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *