“Pelaku utama atau eksekutor biasanya membobol kunci motor dengan kunci letter T. Aksi ini dilakukan di area permukiman atau perumahan yang dianggap sepi dan minim pengawasan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa motif kejahatan ini sebagian besar dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi dan gaya hidup konsumtif. “Beberapa pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup mereka,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain beberapa kunci letter T, 10 unit sepeda motor, 2 buku PPKB, 2 lembar STNK, serta 2 kunci kontak.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
/***
Editor: YB













