Coklat ganja tersebut, sambung Kompol Eka Chandra, dibuat dalam bentuk bulatan-bulatan kecil yang dikemas dalam tabung kecil transparan. Per-kemasan ‘coklat ganja’ tersebut mengandung sekira 5 gram ganja dan dijual dengan harga Rp100 ribu.
“Ide ‘coklat ganja’ muncul dari para tersangka sendiri. Kalau sebelumnya ada dalam bentuk dodol ganja, sekarang dalam bentuk coklat. Pasar yang disasar para tersangka adalah anak muda di bawah usia 30 tahun,” bebernya.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita ‘coklat ganja’ dengan berat keseluruhan 173 gram, ganja seberat 1,38 Kg serta tembakau sintetis seberat 52,73 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113, UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. /***













