DINEWS.ID – Modus baru peredaran narkoba diungkap Satresnarkoba Polresta Bogor Kota. Yakni, ganja yang dikemas berupa ‘coklat ganja’ di wilayah kota Bogor. Empat orang pelaku berinisial NCRN (19), MIN (19), DPP (18) dan FS (21) ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menuturkan, selain memproduksi dan mengedarkan ‘coklat ganja’. Para pelaku juga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Aktivitas produksi barang haram tersebut, dilakukan di kamar kontrakan dengan cara mencampurkan coklat dengan bubuk ganja.
“Dipasarkan para tersangka secara online, melalui aplikasi WhatsApp. Coklat ganja tersebut didistribusikan pada para pembelinya dengan cara ditempel di tempat yang telah disepakati,” tutur Bismo, Kamis (01/02/2024).
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra menambahkan, modus coklat ganja merupakan modus baru yang dilakukan pengedar narkoba di wilayah Provinsi Jawa Barat. Coklat ganja memiliki efek yang sama dengan ganja biasa. Hanya cara mengonsumsinya yang berbeda.
“Kalau ganja biasa, itu dirokok. Sedangkan ‘coklat ganja’ dikonsumsi (dalam bentuk makanan),” katanya.