Cabuli 8 Siswi SD, Oknum Guru di Kota Bogor Ditangkap Polisi

oknum guru
Cabuli 8 Siswi SD, Oknum Guru di Kota Bogor Ditangkap Polisi. Foto: DINEWS.ID

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila juga mengatakan, bahwa beredar kabar jumlah korban mencapai belasan hingga puluhan. Namun pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari 8 indentitas korban yang diterima, baru 4 korban yang dapat dilakukan pemeriksaan. Mengingat tidak semua korban dapat menceritakan kembali apa yang telah dialaminya,” ungkapnya.

Dalam keterangannya pelaku mengaku khilaf, sementara perbuatan cabul tersebut terbukti dilakukannya berulang kali. Pihak Kepolisian masih mendalami motif pelaku.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76 E, UU RI NO. 35/2014, JO Pasal 82, UU RI NO. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar 5 miliar Rupiah. /***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *