DINEWS.ID – Pemerintah menghadirkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk membantu menjaga daya beli pekerja dan buruh. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total dana yang diterima setiap penerima mencapai Rp900.000.
Informasi mengenai program tersebut dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di https://bsu.kemnaker.go.id/ Melalui laman tersebut, pekerja dapat membaca ketentuan penerima sekaligus melakukan pengecekan mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Program BSU ditujukan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas penghasilan, serta kriteria lain yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pekerja perlu memastikan data kepesertaan dan identitasnya sesuai sebelum melakukan pengecekan.
1. Besaran Bantuan Subsidi Upah 2026
Berdasarkan informasi pada laman BSU Kemnaker, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan.
Penyalurannya dilakukan sekaligus dengan total dana sebesar Rp900.000 untuk setiap penerima yang memenuhi persyaratan.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kebutuhan ekonomi yang terus berkembang.
2. Syarat Penerima BSU 2026
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BSU. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sebesar UMP/UMK yang berlaku sesuai ketentuan program.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Persyaratan tersebut menjadi acuan bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya masuk dalam kriteria penerima BSU 2026.
Namun, memenuhi persyaratan dasar tidak otomatis memastikan bantuan akan diterima. Penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan validasi data oleh pemerintah.
3. Cara Cek Penerima BSU 2026 Menggunakan NIK
Pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Kemnaker. Proses ini bisa dilakukan menggunakan telepon seluler maupun komputer yang terhubung dengan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser melalui ponsel atau komputer.
- Kunjungi situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Pilih bagian pengecekan penerima BSU.
- Masukkan NIK sesuai data KTP pada kolom yang tersedia.
- Ikuti petunjuk pengecekan yang ditampilkan oleh sistem.
- Tunggu hingga hasil pemeriksaan muncul pada layar.
Pekerja juga dapat langsung membuka halaman pengecekan mandiri melalui tautan berikut:
https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri
Pastikan NIK yang dimasukkan benar dan sesuai dengan identitas kependudukan. Jika hasil pengecekan belum menunjukkan status penerima, pekerja dapat memantau kembali informasi melalui kanal resmi Kemnaker.
4. Pastikan Informasi BSU Berasal dari Kanal Resmi
Di tengah beredarnya informasi mengenai bantuan pemerintah, pekerja perlu berhati-hati terhadap tautan atau pesan yang mengatasnamakan program BSU.
Pengecekan status penerima sebaiknya dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, bukan melalui tautan tidak dikenal yang meminta data pribadi secara berlebihan.
Pekerja juga perlu menghindari pihak yang menjanjikan pencairan bantuan dengan meminta sejumlah uang atau biaya administrasi.
Pemeriksaan secara mandiri melalui laman resmi menjadi langkah penting untuk memperoleh informasi yang benar sekaligus menghindari penyalahgunaan data pribadi.
Pekerja Diminta Memastikan Data Kepesertaan
Program BSU 2026 memberikan bantuan tunai dengan total Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi kriteria pemerintah. Karena itu, pekerja perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kesesuaian NIK, serta data penghasilan yang tercatat.
Masyarakat dapat memanfaatkan situs resmi BSU Kemnaker untuk melakukan pengecekan. Perlu diingat, hasil pemeriksaan dan penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi pemerintah.










