Bocah Pelempar KA Argo Cheribon Ditangkap, Segini Hukumannya!

lansia
Ilustrasi penangkapan U (72), seorang lansia yang melakukan pencabulan kepada bocah SD di Jakarta.

DINEWS – MP, bocah pelempar batu terhadap KA Argo Cheribon di lintas Cikampek berhasil ditangkap polisi dan tim pengamanan Daop 1 Jakarta.

Aksi tindak pidana vandalisme yang dilakukan oleh sejumlah remaja di jalur KA di KM 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek itu sempat viral di media sosial, Selasa, 13 Juni 2023 lalu.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menyampaikan penangkapan pelaku aksi tindak pidana vandalisme adalah langkah tegas Daop 1 Jakarta dengan komitmen menjaga.

”Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek dengan melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan,” ujar Feni kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.

Berdasarkan hasil penelusuran, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek berhasil menangkap pelaku pelemparan dengan inisial MP yang masih di bawah umur.

Kini, pelaku digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Feni menuturkan, sepanjang tahun 2023 secara total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali kepada masyarakat yang tinggal area rel kereta api sebagai bentuk keamanan penumpang.

“Aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1,” beber Feni.

Dalam KUHP tersebut, Fani menguraikan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara dalam Pasal yang sama ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Fani meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *