Arif mengaku akan menuntut terduga pelaku dalam pasal 80 juncto 76 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Sementara Kasi Humas Polres Semarang, Iptu Pri Handayani membenarkan kasus anak yang mengalami luka bakar tersebut.
Pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Semarang. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, seorang anak usia tujuh tahun diduga dibakar oleh teman sepermainan saat korban akan pergi ke warung pada Sabtu 24 Juni 2023 siang. Korban yakni SP (7) warga Dusun Doplang II Desa Pakis Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang Jawa Tengah.
Menurut kakak korban, Farahma Dina mengatakan bahwa sebelumnya korban SP diminta untuk membeli jajan ke warung, saat berjalan menuju warung SP dicegat teman sepermainannya.
“Saat dicegat, dia (SP) lalu dibakar rambutnya dan juga di bagian rok bawahnya. Saat di bakar, dia (SP) meminta tolong tetapi tidak ada orang di sekitarnya,” kata Dina, Selasa 11 Juni 2023. *









