“Jadi mereka dengan sengaja sudah merencanakan melalui media sosial untuk berjanjian di wilayah Kayumanis dengan membawa sejumlah senjata tajam untuk saling melukai satu sama lain,” ucap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota, Rabu (19/06/24).
“Dari hasil pemeriksaan dan rangkaian penyelidikan kami telah menetapkan 12 orang tersangka, dua orang sudah dewasa dan 10 orang masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur kelas X SMK,” imbuhnya.
Adapun korban meninggal dunia, Kompol Luthfi menyebut bahwa korban mengalami luka tusukan senjata tajam berupa celurit di bagian leher oleh pelaku inisial MR (18), sedangkan luka berat yang dialami korban IFM (16) yakni tiga jari tangan terputus karena terkena sabetan senjata tajam jenis celurit.
“Dari ke-12 pelaku, dijerat pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 358 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun karena menyebabkan meninggal dunia dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 lantaran tawuran dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” pungkasnya.
Aten/Alung/***
Editor: YB













