Sidang PTUN, Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli Gugat Pemberhentiannya Sebagai Ketua KPU Jabar

Ummi Wahyuni
Sidang PTUN Ummi Wahyuni.

DINEWS.ID Ummi Wahyuni melalui kuasa hukumnya, Geri Permana dan tim, menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (27/5/2025). Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberhentian Ummi sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.

Tiga ahli yang dihadirkan yakni pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari; mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017–2022, Abhan; serta mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2007–2009, Jeirry Sumampouw.

Dalam keterangannya, Feri Amsari menyebut bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukan merupakan lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam konstitusi. Ia menegaskan bahwa DKPP tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 dan tidak termasuk dalam lingkungan kekuasaan kehakiman.

“DKPP bukanlah lembaga utama seperti eksekutif, legislatif, atau yudikatif. DKPP adalah kuasi di antara tiga lembaga itu, bisa disebut kuasi yudisial atau kuasi eksekutif, tetapi bukan lembaga peradilan,” ujar Feri.

Ia juga menambahkan bahwa Mahkamah Agung hanya memiliki empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer. Oleh karena itu, menurutnya, DKPP tidak boleh bertindak seperti lembaga peradilan.

Feri juga menyinggung soal sifat final dan mengikat putusan DKPP yang belakangan menimbulkan polemik. Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa final dan mengikat dalam konteks DKPP ditujukan kepada lembaga pelaksana seperti Presiden, KPU RI, dan Bawaslu, tergantung pada level penyelenggara yang diputus.

“Dalam perkara ini, karena yang diperiksa adalah KPU Provinsi, maka final dan mengikatnya berada pada KPU RI,” katanya.

Ia menilai objek sengketa dalam perkara Ummi Wahyuni sudah jelas, yakni keputusan KPU yang menindaklanjuti putusan DKPP. Ia menyebut bahwa perdebatan soal objek sengketa seharusnya tidak lagi relevan.

“Jika ada kesalahan penerapan prosedur atau pedoman beracara oleh DKPP dalam memeriksa pengaduan, maka hal itu bisa diuji oleh PTUN,” ujar Feri.

Ahli lainnya, Abhan, menyampaikan bahwa dalam UU Pemilu, yang disebut sebagai peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu legislatif dan perseorangan untuk DPD. Menurutnya, calon anggota DPR RI tidak termasuk peserta pemilu secara hukum, kecuali mendapat kuasa dari partai.

“Kalau pengadu di DKPP menyebut diri sebagai peserta pemilu, maka harus dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik. Jika tidak ada, maka pengaduan tidak bisa ditindaklanjuti,” kata Abhan.

Sementara itu, Jeirry Sumampouw menyoroti kelembagaan DKPP yang menurutnya perlu direformulasi. Ia menilai kehadiran DKPP saat ini tidak sesuai harapan awal pembentukannya.

“Banyak putusan DKPP yang dibatalkan PTUN, seperti dalam kasus Evi Novida Ginting Manik. Ini preseden buruk,” ujarnya.

Jeirry juga menegaskan bahwa penetapan hasil rekapitulasi suara bersifat kolektif kolegial dan tidak bisa diputuskan sendiri oleh ketua KPU.

“Penetapan hasil rekapitulasi untuk DPR RI dilakukan oleh KPU RI. Jika ada kesalahan, tanggung jawabnya juga ada pada KPU RI, bukan semata KPU Provinsi,” jelasnya.

Sidang ini merupakan lanjutan gugatan Ummi Wahyuni atas pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar hak-haknya sebagai penyelenggara pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *