Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto, Termasuk Saeful Bahri

jaksa
Sidang lanjutan kasus suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

DINEWS.ID –  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dijadwalkan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

Sidang dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Saeful Bahri, kader PDIP yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus serupa. Ia disebut sebagai saksi kunci dalam perkara yang turut menyeret nama Hasto.

“Saeful Bahri sudah lebih dulu menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah dalam perkara suap PAW,” kata jaksa KPK Surya Dharma Tanjung kepada wartawan.

Selain Saeful, dua saksi lain yang akan dihadirkan adalah Nilamsari, istri satpam kantor DPP PDIP, Nurhasan, serta Carolina Wahyu Apriliasari, pegawai sebuah money changer.

Dalam dakwaan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Uang itu ditujukan untuk meloloskan permintaan PAW caleg DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku.

Tak hanya terlibat dalam pemberian suap, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan KPK. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui Nurhasan untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air, usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *