DINEWS.ID – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, berujung pada pergantian Kapolres Sukoharjo. AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi dari jabatannya setelah Mabes Polri melakukan pemeriksaan terkait keluhan atas pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren tersebut.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. AKBP Andhika Dharma Sena selanjutnya ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Selain Kapolres, tiga personel Polres Sukoharjo juga dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Ketiganya adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan pemeriksaan terhadap empat personel tersebut pada Senin, 2 November 2026.
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan etik dalam pelaksanaan penggeledahan.
Penggeledahan Ponpes Berlangsung Dini Hari
Polemik bermula dari penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap orang lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren memunculkan keluhan dari santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar ponpes. Cara aparat menjalankan tindakan kepolisian, terutama di lingkungan asrama putri, menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan tersebut telah mengantongi penetapan izin dari pengadilan. Kepolisian juga menyebut perempuan dan anak-anak yang dimintai keterangan mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Mereka kemudian dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing setelah kegiatan selesai.
AKBP Indra Maulana Saputra Jadi Kapolres Pengganti
Posisi Kapolres Sukoharjo kini dijabat AKBP Indra Maulana Saputra. Sebelum penugasan tersebut, Indra menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Sementara itu, tiga personel yang turut diperiksa masih menjalani proses pemeriksaan internal. Polri menyatakan pendalaman dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dan etik dalam penggeledahan tersebut.
Dengan demikian, mutasi Kapolres dan penonaktifan tiga personel menjadi bagian dari tindak lanjut Polri atas keluhan masyarakat. Proses pemeriksaan masih diperlukan untuk memastikan tanggung jawab masing-masing personel dalam pelaksanaan kegiatan di Ponpes Hamalatul Quran.







