DINEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran di pasar modal, termasuk praktik manipulasi harga saham, perdagangan orang dalam (insider trading), serta pelanggaran ketentuan saham beredar atau free float.
Penegakan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas perdagangan saham dan melindungi kepentingan investor. Salah satu instrumen yang dapat digunakan OJK adalah sanksi administratif, mulai dari denda hingga pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.
Meski demikian, sanksi administratif bukan satu-satunya jalur penegakan hukum. Dalam perkara tertentu, pelanggaran di pasar modal juga dapat diproses melalui mekanisme pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ragam Sanksi Administratif di Pasar Modal
Kewenangan OJK dalam menjatuhkan sanksi administratif diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta perubahan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Bentuk sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, hingga pembatalan pendaftaran.
Selain itu, OJK dapat menjatuhkan tindakan tertentu terhadap pihak yang melanggar ketentuan pasar modal, termasuk perintah tertulis dan larangan bagi pihak tertentu untuk menjalankan kegiatan atau menduduki jabatan tertentu sesuai dasar hukum yang berlaku.
Penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, serta ketentuan yang mengatur masing-masing kegiatan di pasar modal. Karena itu, tidak semua pelanggaran secara otomatis berujung pada pencabutan izin atau larangan beraktivitas.
Kecepatan Penanganan dan Stabilitas Pasar
Pasar modal bergerak dengan cepat sehingga dugaan transaksi tidak wajar membutuhkan pengawasan dan penanganan yang terukur. Praktik manipulasi harga dapat memengaruhi keputusan investasi dan berpotensi merugikan investor, terutama ketika informasi yang beredar tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memiliki mekanisme pengawasan perdagangan, termasuk penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi apabila ditemukan kondisi yang memenuhi kriteria.
Perlu dibedakan bahwa suspensi perdagangan saham oleh bursa tidak sama dengan sanksi administratif OJK. Keduanya merupakan instrumen pengawasan dengan kewenangan dan mekanisme masing-masing.
Demikian pula, pembekuan rekening efek tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena terdapat dugaan manipulasi. Tindakan terhadap rekening harus mengikuti kewenangan, dasar hukum, dan prosedur yang berlaku.
Pemulihan Kerugian Investor dan Mekanisme Ganti Rugi
Penegakan hukum di pasar modal tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menyangkut perlindungan investor yang dirugikan.
Dalam konteks ini, terdapat mekanisme disgorgement dan disgorgement fund yang dapat digunakan sesuai ketentuan OJK. Secara umum, disgorgement merupakan perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tertentu. Sementara itu, disgorgement fund merupakan mekanisme pengelolaan dana untuk kepentingan pemulihan kerugian investor yang memenuhi persyaratan.
Mekanisme tersebut berbeda dari denda administratif biasa. Dana denda tidak otomatis dialokasikan untuk mengganti kerugian investor. Pengembalian dana kepada korban harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, perlindungan investor membutuhkan mekanisme yang jelas agar penegakan aturan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga memperhatikan dampak pelanggaran terhadap pihak yang dirugikan.
Jalur Pidana Tetap Berlaku untuk Pelanggaran Tertentu
Penggunaan sanksi administratif tidak menutup kemungkinan penanganan pidana. Undang-undang pasar modal juga mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan tertentu, termasuk manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam.
Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dapat dilanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum pidana sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, sanksi administratif dan pidana perlu dipahami sebagai instrumen hukum yang memiliki karakter berbeda. Sanksi administratif berkaitan dengan penegakan kepatuhan dan pengawasan sektor pasar modal, sedangkan proses pidana bertujuan menindak perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Menjaga Integritas dan Kepercayaan Pasar Modal
Pengawasan terhadap praktik perdagangan tidak wajar menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Kepastian aturan, transparansi penindakan, serta perlindungan terhadap investor menjadi bagian dari upaya membangun perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Di sisi lain, investor juga perlu memahami risiko investasi dan tidak mudah mengambil keputusan berdasarkan rumor atau pergerakan harga yang tidak disertai informasi memadai.
Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan, pasar modal diharapkan dapat berkembang dengan tetap menjaga integritas serta memberikan perlindungan bagi seluruh pelaku pasar.










