DINEWS.ID – Keterlambatan pemerintah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuai kritik. Pengamat politik sekaligus pegiat pemilu, Yusfitriadi, menilai pemerintah telah mengabaikan ketentuan waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Yusfitriadi, pembentukan Pansel seharusnya sudah dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU berakhir. Namun, hingga Jumat (30/10/2026), pemerintah disebut belum menetapkan tim seleksi tersebut.
Kritik itu disampaikan Yusfitriadi dalam jumpa pers di Kantor Vinus Indonesia, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, apabila masa keanggotaan KPU berakhir pada 12 April 2027, pembentukan Pansel seharusnya sudah ditetapkan paling lambat 12 Oktober 2026. Dengan demikian, menurut perhitungannya, pemerintah telah melewati batas waktu selama 18 hari.
“Masa jabatan KPU saat ini berakhir pada 12 April. Artinya, Pansel sudah harus terbentuk selambat-lambatnya pada 12 Oktober. Sekarang sudah tanggal 30 Oktober, berarti pemerintah sudah telat 18 hari. Ini adalah pelanggaran hukum yang sangat kasatmata,” kata Yusfitriadi.
Yusfitriadi menegaskan, kritik tersebut bukan didorong kepentingan pribadi untuk mendapatkan posisi dalam kepengurusan Pansel maupun menjadi komisioner. Ia menyebut persoalan ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara agar setiap kebijakan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Yusfitriadi Soroti Dugaan Kepentingan Politik
Selain persoalan keterlambatan, Yusfitriadi menduga belum terbentuknya Pansel berkaitan dengan dinamika politik di parlemen. Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah wacana penambahan jumlah anggota KPU menjadi sembilan orang dan Bawaslu menjadi tujuh orang.
Menurut analisisnya, wacana penambahan jumlah komisioner tersebut berpotensi berkaitan dengan kepentingan representasi partai politik di lembaga penyelenggara pemilu.
Ia menilai angka sembilan diduga disesuaikan dengan jumlah partai politik yang memiliki kursi di DPR saat ini. Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian Yusfitriadi yang belum disertai bukti adanya kesepakatan resmi.
“Khawatirnya, KPU ke depan akan diisi oleh sembilan orang yang masing-masing merupakan wakil partai. Ini belum selesai tarik-menariknya, makanya Pansel tidak kunjung dibentuk,” ujarnya.
Yusfitriadi memperingatkan, apabila penambahan jumlah komisioner dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan representasi partai politik, independensi penyelenggara pemilu berpotensi terancam.
Ia bahkan mengaitkan skenario tersebut dengan praktik penyelenggaraan pemilu pada masa Orde Baru, ketika Lembaga Pemilihan Umum (LPU) melibatkan unsur pemerintah dan partai politik.
“Kalau itu yang terjadi, untuk apa ada seleksi? Langsung saja ditunjuk oleh pemerintah,” tegasnya.
Bagi Yusfitriadi, proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu seharusnya menjadi mekanisme untuk memastikan calon penyelenggara pemilu memiliki integritas, independensi, dan kapasitas dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, ia mengingatkan agar proses pembentukan Pansel tidak terseret kepentingan politik yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
DPR Dinilai Pasif Menyikapi Keterlambatan
Yusfitriadi juga mengkritik sikap DPR yang dinilainya belum menunjukkan respons terhadap keterlambatan pembentukan Pansel.
Ia mempertanyakan peran lembaga legislatif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, terutama ketika terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, DPR seharusnya memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, bukan membiarkan keterlambatan berlangsung tanpa penjelasan kepada masyarakat.
Ia bahkan menduga terdapat kesepakatan tidak tertulis atau tacit agreement antara pemerintah dan DPR untuk menunda pembentukan Pansel sembari menunggu kejelasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, dugaan mengenai adanya kesepakatan tersebut merupakan pandangan Yusfitriadi dan belum menjadi fakta yang terkonfirmasi.
Ia juga menyoroti belum adanya kepastian jadwal pembahasan maupun pengesahan draf revisi UU Pemilu yang menurutnya turut menimbulkan ketidakjelasan dalam proses persiapan seleksi penyelenggara pemilu.
“Ketika pemerintah melanggar hukum, apa sikap DPR? Ternyata tidak ada sikap apa-apa. Jangan sampai ketika pemerintah melanggar aturan, hal itu dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan biasa-biasa saja,” kritiknya.
Keterlambatan Dikhawatirkan Ganggu Tahapan Seleksi
Lebih lanjut, Yusfitriadi mengingatkan bahwa keterlambatan pembentukan Pansel bukan sekadar persoalan administratif. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi waktu pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Jika pembentukan tim seleksi terus tertunda, tahapan berikutnya juga berisiko mengalami keterlambatan. Padahal, proses seleksi membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, pemeriksaan administrasi, seleksi tertulis, hingga penetapan calon untuk diajukan kepada DPR.
Ia juga mengingatkan kemungkinan munculnya persoalan apabila masa keanggotaan komisioner berakhir sementara anggota baru belum dapat dilantik tepat waktu.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan kekosongan jabatan pimpinan dan mengganggu kesinambungan kerja lembaga penyelenggara pemilu.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur pembentukan tim seleksi calon anggota KPU melalui keputusan Presiden paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 22 ayat (8). Sementara Pasal 118 mengatur bahwa tim seleksi yang dibentuk berdasarkan Pasal 22 juga bertugas menyeleksi calon anggota Bawaslu pada waktu yang bersamaan.
Dengan demikian, pembentukan Pansel menjadi salah satu tahapan penting dalam menjaga kesinambungan proses pergantian anggota kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Kritik Yusfitriadi pun menjadi pengingat bahwa proses pergantian komisioner KPU dan Bawaslu perlu berjalan sesuai jadwal dan ketentuan hukum. Transparansi pemerintah, pengawasan DPR, serta independensi proses seleksi menjadi aspek penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.













