Daerah  

Tunggakan PBB Rp11,7 Miliar, Bapenda Bogor Pasang Plang di Terminal Baranangsiang

Bapenda Kota Bogor bersama DPRD memasang plang penagihan dan peringatan terkait tunggakan PBB-P2 di kawasan Terminal Baranangsiang, Rabu 21 Oktober 2026.
Bapenda Kota Bogor bersama DPRD memasang plang penagihan dan peringatan terkait tunggakan PBB-P2 di kawasan Terminal Baranangsiang, Rabu 21 Oktober 2026. Dok: Istimewa

DINEWS.ID – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kawasan Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, mencapai Rp11,7 miliar. Menyusul tunggakan yang belum diselesaikan sejak 2013, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor memasang plang penagihan dan peringatan di kawasan terminal pada Rabu (21/10/2026).

Pemasangan plang tersebut menjadi bentuk peringatan kepada pihak pengelola agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Bagi pemerintah daerah, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan juga menyangkut kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menegaskan bahwa tunggakan yang menjadi dasar pemasangan plang tersebut berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan di area Terminal Baranangsiang. Ia meluruskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan videotron yang berada di kawasan itu.

“Yang nunggak PBB-P2, jadi terminalnya, tanah PBB-P2 bukan berhubungan dengan videotron tapi pajak bumi dan bangunan,” tegas Wahid kepada wartawan.

Penegasan itu penting agar persoalan tunggakan pajak tidak disalahartikan sebagai kewajiban pajak dari objek lain di sekitar terminal. Fokus penagihan, menurut Wahid, adalah PBB-P2 atas tanah dan bangunan di kawasan Terminal Baranangsiang.

WhatsApp Image 2026 10 22 at 18.37.17

Tunggakan Sejak 2013 Tembus Rp11,7 Miliar

Nilai tunggakan yang mencapai Rp11,7 miliar menjadi perhatian karena kewajiban tersebut belum diselesaikan selama bertahun-tahun. Berdasarkan catatan Bapenda Kota Bogor, tunggakan itu terakumulasi sejak 2013 hingga 2026.

“Ini itu tertunggak dari tahun 2013 sampai dengan 2026, penunggakan pajaknya di angka Rp11,7 Miliar,” ujar Wahid.

Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa persoalan penagihan telah berlangsung cukup lama. Di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk mengelola pendapatan, penyelesaian kewajiban pajak menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah.

Meski demikian, nilai tunggakan yang disampaikan Bapenda merujuk pada kewajiban PBB-P2 kawasan terminal. Angka tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan pajak videotron ataupun objek lain yang tidak termasuk dalam penjelasan tersebut.

Pemasangan plang peringatan menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah daerah setelah upaya pemanggilan kepada pihak pengelola belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

Dua Kali Dipanggil, Pengelola Belum Kooperatif

Bapenda Kota Bogor menyatakan telah melakukan upaya pemanggilan resmi terhadap pihak pengelola Terminal Baranangsiang. Sepanjang 2026, surat panggilan telah dilayangkan sebanyak dua kali.

Namun, menurut Wahid, pihak terkait belum menunjukkan respons yang diharapkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dan sampai saat ini yang bersangkutan belum kooperatif datang ke Bapenda ataupun Kejaksaan,” kata Wahid.

Pernyataan itu menggambarkan bahwa proses penagihan tidak hanya dilakukan melalui pemasangan plang. Sebelumnya, Bapenda juga telah menempuh jalur pemanggilan resmi untuk meminta pihak pengelola menindaklanjuti kewajiban pajaknya.

Bagi pemerintah daerah, komunikasi dan pemanggilan merupakan bagian dari upaya mendorong penyelesaian tunggakan. Namun, ketika langkah tersebut belum membuahkan hasil, pemerintah mempertimbangkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Bapenda pun tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila pihak pengelola tetap tidak menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Surat Panggilan Ketiga Dijadwalkan Bulan Depan

Setelah dua kali pemanggilan sepanjang 2026 belum menghasilkan penyelesaian, Bapenda Kota Bogor berencana melayangkan surat panggilan ketiga pada bulan depan.

Langkah tersebut menjadi kesempatan lanjutan bagi pihak pengelola untuk merespons penagihan dan menyelesaikan kewajiban PBB-P2 yang tercatat menunggak.

Pemerintah Kota Bogor juga menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila panggilan dan imbauan kembali diabaikan. Wahid menyebut gugatan dan somasi sebagai bagian dari langkah yang akan dipertimbangkan jika kewajiban tersebut tetap tidak dibayar.

“Ya setelah itu kalau masih tidak mau bayar, kita terpaksa akan menyampaikan gugatan somasi dan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” pungkas Wahid.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemkot Bogor masih membuka ruang bagi penyelesaian, tetapi juga menyiapkan langkah lanjutan apabila tidak ada respons dari pihak yang berkewajiban.

Terminal Milik Kemenhub, Pengelolaan Diserahkan kepada Pihak Ketiga

Kawasan Terminal Baranangsiang merupakan aset milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sementara itu, operasional dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga.

Kondisi tersebut menjadi konteks penting dalam persoalan tunggakan PBB-P2 yang kini ditangani Bapenda Kota Bogor. Status kepemilikan aset dan pihak yang menjalankan pengelolaan merupakan dua hal berbeda, sehingga penyelesaian tunggakan perlu merujuk pada kewajiban pihak yang terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, Bapenda menyebut tunggakan berasal dari pajak bumi dan bangunan kawasan terminal, bukan pajak videotron. Karena itu, penagihan yang dilakukan diarahkan pada penyelesaian kewajiban PBB-P2 tersebut.

Hingga pemasangan plang peringatan pada Rabu (21/10/2026), Bapenda menyatakan tunggakan Rp11,7 miliar itu belum diselesaikan. Pemerintah Kota Bogor selanjutnya menjadwalkan pemanggilan ketiga dan menyiapkan kemungkinan langkah hukum jika kewajiban pajak tetap diabaikan.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada respons pihak pengelola serta proses penagihan yang ditempuh pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *