Hukum  

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

nadiem makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Foto: Istimewa

DINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di Kemendikbudristek.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang,” kata hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Purwanto.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, sementara dakwaan subsidair terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, putusan ini tidak bulat karena terdapat satu hakim anggota yang menyampaikan dissenting opinion dengan pendapat bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan.

Di sisi lain, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,6 triliun dengan subsider penjara sembilan tahun.

Sementara itu, pihak terdakwa dalam persidangan sebelumnya menyatakan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang terbukti. Nadiem juga tetap bersikukuh tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Selain Nadiem, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief. Adapun mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pengamanan ketat. Sejumlah keluarga, kerabat, serta tokoh publik turut hadir memberikan dukungan kepada Nadiem sebelum sidang dimulai. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *