Hukum  

Polisi Tangkap Tersangka Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

img 20260623 wa0008jpg owxqg b9ad
Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung. Foto: Istimewa

DINEWS.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6).

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

“Iya benar,” kata Hendra saat dikonfirmasi.

Menurut Hendra, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap lokasi pasti penangkapan. Polda Jabar berencana memberikan keterangan lebih lengkap melalui konferensi pers.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan Taufik. Tim tersebut melibatkan sejumlah direktorat, antara lain Direktorat Reserse Narkoba, Direktorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Kami juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Kami mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui informasi atau keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkannya kepada Polda Jawa Barat,” ujar Rudi saat memberikan keterangan di RSHS Bandung.

Rudi menegaskan bahwa Polda Jabar berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan terus mencari keberadaannya dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik selama sekitar tiga tahun di sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat, di antaranya gangguan penglihatan, cedera pada bagian bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan.

Kasus dugaan penganiayaan itu telah dilaporkan keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *