DINEWS.ID – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui jajaran Komando Armada (Koarmada) RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral mentah strategis berupa Logam Tanah Jarang (LTJ) yang diduga bernilai triliunan rupiah di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat KRI Kujang-642 yang berada di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli rutin di wilayah perbatasan perairan strategis Batam pada 16 Mei 2026.
Dalam patroli tersebut, petugas mendeteksi pergerakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 yang kemudian dihentikan dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan kontainer yang diduga berisi barang yang akan diekspor secara melawan hukum.
Berdasarkan temuan awal, muatan kedua kapal tersebut diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur-unsur lain yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Komoditas tersebut termasuk kategori barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang terakhir diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.
TNI AL menjelaskan bahwa detail kandungan material, nilai ekonomis, serta status pidana dari muatan yang diamankan masih menunggu hasil pengujian laboratorium, pemeriksaan dokumen kepabeanan, dan proses penyidikan yang dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Selain dugaan pelanggaran di bidang perdagangan, kapal penarik (tugboat) yang terlibat juga diduga melakukan pelanggaran ketentuan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
TNI AL menegaskan keberhasilan operasi ini merupakan wujud kesiapsiagaan prajurit di lapangan, didukung kemampuan deteksi dan intelijen maritim yang efektif serta sinergi antarlembaga dalam menjaga sumber daya strategis nasional dari praktik perdagangan ilegal.
Seluruh rangkaian tindakan penghentian, pemeriksaan, dan pengamanan kapal beserta muatannya, lanjut TNI AL, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum nasional maupun rezim hukum laut internasional berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Selain berpedoman pada UNCLOS 1982, pelaksanaan tugas penegakan hukum di laut oleh TNI AL juga mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan negara, mengamankan jalur pelayaran strategis nasional, serta melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara. (Red/***)







