DINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki aset hasil rampasan perkara korupsi melalui lelang yang akan digelar pada 18 Juni 2026.
Menariknya, sejumlah barang yang dilelang memiliki nilai limit yang cukup terjangkau, mulai dari ratusan ribu rupiah. Di antaranya terdapat telepon genggam merek Apple dengan harga pembukaan sekitar Rp200 ribuan, sepatu bermerek, mesin kopi, hingga berbagai aset properti bernilai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh barang yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Seperti telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, hingga tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Pada periode lelang Juni ini, KPK menawarkan sebanyak 108 lot aset dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 lot merupakan aset tidak bergerak yang terdiri atas tanah, bangunan, dan apartemen dengan total nilai sekitar Rp308,4 miliar. Sementara 32 lot lainnya berupa barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar.
Barang bergerak yang dilelang meliputi 16 mobil, satu sepeda motor, empat lot alat berat, tiga unit iPhone, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, mesin kopi, hingga perangkat elektronik lainnya.
Sebelum lelang digelar, masyarakat dapat melihat langsung kondisi barang melalui proses aanwijzing atau pemeriksaan fisik yang akan berlangsung pada 11 Juni di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Budi, proses tersebut merupakan bagian dari komitmen transparansi agar seluruh peserta mengetahui kondisi barang yang akan dilelang.
“Dalam proses aanwijzing, seluruh calon peserta lelang dapat melihat secara langsung kondisi barang yang akan dilelang, termasuk kendaraan beserta kelengkapan dokumennya,” ujarnya.
KPK menegaskan seluruh aset yang dilelang telah melalui proses penilaian resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan. Sistem yang digunakan adalah open bidding atau penawaran terbuka sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta.
Melalui mekanisme tersebut, KPK berharap pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi dapat berlangsung secara transparan, kompetitif, dan akuntabel. (Red/***)













