DINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Predikat ini dinilai sebagai capaian penting, mengingat sebelumnya Pemkab Bogor sempat mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut.
Pemerhati kebijakan publik sekaligus Founder LS Vinus, Yusfitriadi, menyampaikan apresiasinya terhadap capaian tersebut. Ia menyebut, predikat WTP kali ini sangat strategis karena diberikan menjelang 100 hari kerja pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi.
“Ini merupakan awal yang baik dan tentu menjadi momen strategis bagi kepemimpinan baru di Kabupaten Bogor. Setelah tiga tahun berturut-turut meraih WDP, sekarang kembali mendapat WTP. Ini harus dimaknai bukan hanya secara administratif, tapi juga faktual,” ujar Yusfitriadi, Senin (26/5/2025).
Namun demikian, ia mengingatkan agar predikat WTP tidak membuat Pemkab Bogor terlena. Menurutnya, opini audit dari BPK seringkali bersifat administratif dan belum tentu mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Predikat ini harus dijadikan pemicu untuk memperbaiki kesenjangan antara administrasi dan fakta pengelolaan keuangan. Komitmen terhadap tata kelola yang bersih harus dibuktikan dalam tindakan nyata, bukan sekadar narasi pidato,” tegasnya.
Yusfitriadi mengusulkan lima langkah yang dapat memperkuat tata kelola keuangan Pemkab Bogor ke depan. Pertama, membangun komitmen pengelolaan keuangan yang baik dan bersih. Kedua, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan anggaran.
“Transparansi akan membuka ruang partisipasi publik dalam mengawal pertanggungjawaban anggaran daerah,” ujarnya.
Ketiga, ia menyarankan pemberian reward and punishment kepada setiap dinas atau aparatur pemerintah berdasarkan kinerja mereka dalam pengelolaan anggaran.
“Yang menjaga marwah Kabupaten Bogor dengan pengelolaan keuangan yang bersih layak diberikan penghargaan. Sebaliknya, yang menyeleweng harus dihukum sesuai aturan, bahkan bila perlu diproses hukum,” ungkapnya.
Langkah keempat, menurutnya, adalah penguatan fungsi pengawasan oleh bupati, wakil bupati, legislatif, dan inspektorat. Dan kelima, membuka ruang audit eksternal untuk memberikan pandangan kedua dan penilaian yang lebih objektif terhadap pengelolaan keuangan daerah.













