“Kemungkinan akan diedarkan di wilayah Jabodetabek, barang ini baru turun dari Sumatera dan masih mencari tempat untuk dibawa dan disimpan untuk kemudian diedarkan, namun sebelum itu terjadi, berhasil kita tangkap. Sementara ini, kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup.
“Ini merupakan pencapaian besar. Alhamdulillah, dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, kami berhasil menyelamatkan 125 ribu jiwa,” pungkas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo.
Editor: YB













