Tunggakan PBB Rp767 Juta, Plang Peringatan Terpasang di Tamansari Cyber Residence

WhatsApp Image 2026 10 24 at 08.08.10
Bapenda Kota Bogor dan Kejari memasang plang tunggakan PBB Rp767 juta di Tamansari Cyber Residence. Dok: Istimewa

DINEWS.ID – Tunggakan pajak senilai Rp767 juta membuat kawasan perumahan Tamansari Cyber Residence di Kelurahan Mulyaharja, Kota Bogor, menjadi sasaran penertiban. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor memasang plang pemberitahuan tunggakan pajak di kawasan tersebut pada Oktober 2026.

Tunggakan itu berasal dari tiga objek pajak dengan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum dibayarkan untuk periode 2025 dan 2026.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa ketiga objek pajak tersebut berada dalam satu hamparan kawasan perumahan. Pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus upaya mendorong pihak terkait agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Dari pihak PT yang mendampingi, mereka kooperatif dan mudah-mudahan sesegera mungkin melakukan pembayaran,” ujar Abdul Wahid saat menjelaskan penertiban tersebut.

Tiga Objek Pajak Menunggak Rp767 Juta

Nilai tunggakan Rp767 juta menjadi perhatian dalam penertiban yang dilakukan pemerintah daerah. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kewajiban dari tiga Nomor Objek Pajak (NOP) di Tamansari Cyber Residence.

Menurut Abdul Wahid, tunggakan itu mencakup dua tahun pajak, yakni 2025 dan 2026. Pemerintah daerah berharap pemasangan plang dapat mendorong penyelesaian kewajiban yang belum dibayarkan.

Penertiban tersebut juga menyoroti persoalan administrasi perpajakan di tengah perubahan kepemilikan kawasan perumahan. Dalam keterangannya, Abdul Wahid menyebut kawasan yang sebelumnya berkaitan dengan PT Cyber Park Indonesia itu telah beralih ke Wika Realty.

Namun, peralihan kepemilikan tersebut belum sepenuhnya diikuti penyelesaian administrasi balik nama dokumen pajak. Akibatnya, pencatatan objek pajak masih menggunakan nama PT Cyber Park Indonesia.

Kawasan Beralih ke Wika Realty, Balik Nama Pajak Belum Selesai

Peralihan kepemilikan kawasan menjadi salah satu hal yang perlu dituntaskan dalam penyelesaian tunggakan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan saat penertiban, proses balik nama dokumen pajak belum selesai sehingga data administrasi masih tercatat atas nama perusahaan sebelumnya.

Abdul Wahid berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan kawasan tersebut dapat menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pajak. Ia juga menyampaikan bahwa pihak Wika Realty, berdasarkan pernyataan yang didengarnya saat kegiatan, menyatakan akan melakukan pembayaran kewajiban tersebut.

Meski demikian, penyelesaian tunggakan dan pembaruan administrasi merupakan dua hal yang perlu ditindaklanjuti. Pelunasan pajak diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunggak, sedangkan pembaruan data dibutuhkan agar pencatatan wajib pajak sesuai dengan kondisi administrasi terkini.

Dalam situasi peralihan kepemilikan properti, kejelasan dokumen dan koordinasi antara pihak terkait menjadi penting agar proses penyelesaian kewajiban tidak berlarut-larut.

Bapenda Berharap Tunggakan Segera Dilunasi

Pemasangan plang di Tamansari Cyber Residence menjadi bagian dari upaya Bapenda Kota Bogor bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam menertibkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Dalam kasus ini, terdapat tiga objek pajak dengan total tunggakan PBB-P2 sebesar Rp767 juta untuk periode 2025-2026. Bapenda berharap komitmen pembayaran yang disampaikan pihak terkait dapat segera ditindaklanjuti.

Persoalan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya penyelesaian administrasi perpajakan ketika terjadi peralihan kepemilikan kawasan. Dengan pembayaran tunggakan dan pembaruan dokumen yang tuntas, status administrasi pajak diharapkan dapat menjadi lebih jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *