Dalam rencana jahatnya, sambungnya, S mengajak kedua temannya AJ (37) dan R (28) untuk melakukan pembunuhan berbalut pembegalan dengan iming-iming imbalan masing-masing 6 juta Rupiah.
“Sudah direncanakan beberapa kali, namun baru dieksekusi para pelaku pada 30 September 2024 dini hari. Rencana jahat tersebut dibicarakannya di lokasi pemancingan, lalu sekira pukul 00.30 WIB, mereka mengeksekusi korban di jalan yang sepi, saat korban akan menjemput putrinya pulang kerja,” bebernya.
Pelaku AJ dan R menghadang motor korban. Mengeksekusi korban dengan cara memukul bagian kepala menggunakan lumpang atau halu, hingga kepala korban luka parah, mengeluarkan banyak darah dan kritis tak berdaya, mengambil motornya lalu kabur.
Saat ditemukan warga, korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Pihak Polsek Ciampea yang menerima laporan langsung terjun ke lokasi, dan dengan segera membawa korban ke RSUD Leuwiliang bersama keluarga korban.













