DINEWS.ID – 7 provinsi di wilayah Indonesia tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.
Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan pajak tahunan kendaraannya.
7 provinsi itu yakni, Papua, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Bagi Anda yang berencana memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini, terdapat sejumlah persyaratan. Berikut daftarnya!.
Persyaratan pemutihan pajak kendaraan
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan.
- STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan dipergunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
Mengutip sumber yang dipercaya, pada program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang wajib dilampirkan, seperti :
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai 10 ribu.
Alur pemutihan pajak kendaraan
- Melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan.
- Mengunjungi kantor Samsat terdekat, datang ke loket lalu serahkan seluruh persyaratan.
- Petugas akan melihat kelengkapan berkas.
- Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan seperti memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan.
- Mengunjungi loket pengesahan membawa berkas persyaratan untuk pengesahan kepemilikan kendaraan.
- Melakukan pembayaran PKB dan STNK.
- Tunggu hingga proses selesai dan STNK Anda jadi.
- Setelah STNK jadi, Anda dapat mengambil di loket penyerahan.
Demikian syarat dan alur pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 yang tengah digelar di 7 provinsi Indonesia. *